Profil Desa

Lembaga Adat Desa

Peran lembaga adat dalam menjaga nilai, tradisi, dan harmoni sosial desa.

Pengantar Halaman

Gunakan halaman ini untuk menampilkan pengantar, konteks, dan informasi inti terkait Lembaga Adat Desa.

Ketua Lembaga Adat

SUPARDI, SE

Kota Bangun, Kutai Kartanegara

Kontak Dasar

Alamat: Jl. Hasbullah Hasyari RT. 008 Desa Kota Bangun Ilir

Telepon: 0822-5129-6089

Email: kantordesakbi@gmail.com

Tugas & Fungsi Lembaga Adat

Tugas Pemerintah Desa
Pemerintah Desa memiliki tugas utama sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pemerintahan desa Mengatur administrasi, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
2. Melaksanakan pembangunan desa Meliputi pembangunan infrastruktur, sarana prasarana, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
3. Melakukan pembinaan kemasyarakatan Membina kehidupan sosial, budaya, keagamaan, serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4. Memberdayakan masyarakat desa Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat melalui pelatihan, bantuan usaha, dan kegiatan ekonomi produktif.
Fungsi Pemerintah Desa
Dalam menjalankan tugasnya, Pemerintah Desa memiliki fungsi:
1. Pelayanan Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, cepat, dan transparan.
2. Pembangunan Merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
3. Pembinaan Membina lembaga kemasyarakatan, adat, dan organisasi desa.
4. Pemberdayaan Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan kegiatan desa.
5. Penyelenggaraan ketertiban dan keamanan Menjaga kondisi desa agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Alamat Kantor

Alamat Kantor

JL. HASBULLAH HASYARI RT. 008 DESA KOTA BANGUN ILIR

Foto kantor atau sekretariat

Struktur Organisasi

Struktur organisasi pemerintah desa ditampilkan dalam card carousel berikut.

Struktur organisasi belum diisi dari panel desa.

Bagan Organisasi

Bagan organisasi ditampilkan sebagai gambar final yang diunggah dari panel desa.

Bagan organisasi belum diunggah dari panel desa.